Jakarta - Kabar gembira bagi Warga Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberikan asuransi terhadap kendaraan bermotor yang hilang di tempat parkir. Mobil yang hilang akan mendapatkan ganti Rp 40 juta. Sedangkan motor Rp 2,5 juta.Asuransi tersebut hanya berlaku di 5 lokasi parkir yakni gedung parkir Pasar Baru, lingkungan parkir Blok M, Jl Mayestik, Lapangan IRTI Monas, dan Jl Boulevard Barat Kelapa Gading. "Klaim bisa dilakukan di Dishub maupun di 5 tempat parkir tersebut," ujar Kepala UPT Parkir Dishub DKI Jakarta Bunjamin...